Ciri-ciri Baligh Menurut Ilmu Fiqih (Para Ulama Fuqoha)

Siapa dan apa sih orang balik itu?. Mari kita pelajari bersama-sama, semoga penjelasan berikut ini dapat membantu dan menambah Khasanah pengetahuan kalian semua.

Seorang yang memeluk agama Islam dapat dikatakan bahwasanya dia sudah baligh menurut ilmu fiqih. Apabila dia sudah memiliki dalam dirinya ciri-ciri yang akan disebutkan di bawah ini. Beberapa di antaranya yaitu

Yang pertama usianya sudah sempurna. Dapat dikatakan sempurna apabila kira-kira usia sudah mencapai 15 tahun. Usia tersebut berdasarkan dengan kalender Hijriyah.

Ciri yang kedua, baik bagi muslim laki-laki ataupun perempuan, telah keluar daripada nya air mani. Keluarnya air mani pada diri laki-laki ataupun perempuan biasanya tatkala mereka menginjak usia 9 tahun. Tentunya tahun Hijriyah.

Ciri-ciri yang ketiga. Yakni keluarnya darah haid yang terjadi pada perempuan yang saat itu sudah menginjak kira-kira umur 9 tahun, tahun Hijriah.
13 Perkara Yang Dapat Membatalkan Shalat
Setidaknya secara garis besar tiga ciri-ciri tersebut lah yang menjadi acuan Apakah orang tersebut sudah akil baligh atau belum menurut ilmu fiqih.
Mungkin dari sebagian Anda ada yang bertanya Bagaimana dengan banci?. Banci dalam istilahnya yaitu wandu. wandu disebut juga dengan manusia yang memiliki dua kelamin. Dan Ciri baligh bagi orang banci atau wandu harus keluar dari kedua alat kelaminnya mani dan haid. Dan apabila hanya salah satu dari alat kelaminnya yang mengeluarkan mani maka orang tersebut atau wantu tersebut belum lah balik.

Meskipun telah dijelaskan tadi balik pada anak-anak dimulai antara 9 tahun. Namun Sudahlah wajib bagi orang tua untuk mendidik anaknya sejak mereka usia 7 tahun. Adapun pembelajaran yang diajarkan oleh orang tua seperti, cara bersuci cara melakukan sholat yang benar. Pada saat orang tua sedang mendidik anaknya yang belum baligh. Katakanlah mereka masih berumur 7 tahun. Diperbolehkan bagi mereka untuk menakut-nakuti akan tetapi tidak secara berlebihan. Sementara bagi mereka yang sudah balik atau berusia diatas 9 tahun. Maka sudah semestinya lah mereka mendapatkan pukulan. Pukulan di sini tujuannya untuk mendidik anak. Bukanlah untuk menyiksa.

Terima kasih anda sudah bersama kami telah membaca artikel kami. Simak juga artikel kami yang lain.