Pengertian shalat jama' Tata Cara, Syarat Sah dan Hukum Melakukannya

Islam tidak pernah memberatkan kaumnya. Terdapat rukhsah atau keringanan hampir dalam setiap perkara syari'at. Salah satu keringanan ummat Islam yang diberikan Allah adalah dengan adanya shalat jama, dan juga dengan adanya shalat qashar seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Baiklah, mari kita langsung saja masuk dalam tiopik pembahasannya, yaitu Pengertian shalat Jama Beserta tata cara shalat jama' yang dibenarkan dalam Islam.
Baca uraian shalat Qashar terlengkap, mulai dari pengertian, tata cara, niat shalat qashar.

PENGERTIAN SHALAT JAMA'

Apasih arti dari shalat Jama'? Pengertian Shalat Jama' ialah shalat yang digabungkan. Penjelasan detil tentang pengertian shalat jama' secara istilah yaitu melaksanakan dua shalat dalam satu waktu. Tentunya jenis shalat ini adalah shalat fardhu. Adapun contohnya seperti, melaksanakan shalat Dzuhur dan Ashar yang pelaksanaannya dikerjakan pada waktu Dzuhur atau pada waktu Ashar. kemudian contoh kedua: Shalat Maghrib dan Isya’. Dimana pelaksanaan shalatnya dilaksanakan apakah pada waktu Maghrib atau justru pada waktu Isya’. Hal tersebut bergantung pada jenis shalat jama' yng hendak dikerjakan. Apakah jama' taqdim atau jama' takhir.

Pengertin Shalat jama': tata cara hukum melaksanakannya
Terus bagaimana dengan waktu subuh? apakah shalat subuh bisa juga untuk dijama'? Jawabannya adalah tidak. Shalat subuh waktunya tidak bisa dirubah dan tidak bisa digabung. 

Berikut ini adalah sebab-sebab diperbolehkannya shalat jama' yaitu:
  • Jika seseorng sedang dalam perjalanan, dn perjalanannya tidak memiliki niatan untuk maksiat.
  • Disebabkan karena seseorang sedang dalam keadaan takut karena musibah atau suatu hal.
  • karena seseorang sedang dilanda sakit.
  • Jarak yang ditempuh jika seseorang sedang dalam perjalanan kurang lebihnya sekitar 81 km.
Akan tetapi beberapa ulama berpendapat tentang jarak tempuh perjalanan seorang musafir itu minimal dua hari perjalanan kaki. Disebutkan juga penjelasannya lebih lanjut yaitu sepanjang (sejauh) 16 Farsah. Dimana jarak tersebut sama dengan 138 km jarak tempuh.
Siapa yang diperbolehkan melakukan shalat Jama'? Shalat jama' diperbolehkan bagi siapa saja yang memerlukannya. Dalam kaitannya dengan hal ini, maka orang yang hendak melakukan shalat jama' tentulah bagi mereka yang sedang berudzur seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Pernahkah Anda merasa shalat Anda seperti shalat yang gagal. Yaitu sebuah keadaan dimana Anda telah usai melakukan shalat, namun ada keraguan dalam hati Anda terkait sah ataukah tidak shalat yang sudah Anda lakukan. Jika kita berada dalam keadaan tersebut, kira-kira apa yang akan Anda lakukan? Mengulang shalat atau tidak? Simaklah tulisan ini, semoga dapat membantu: Hukum Shalat I'adah (Shalat Mengulang) Menurut Ahli Fiqih
Tokoh Islam terkemuka yaitu Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: Shalat jama' hanya dikerjakan bagi mereka (orang-orang) yang sedang dalam keperluan dan uzur. Diperkenankan melakukan shalat jama' yang disebabkan karena sedang dalam perjalanan dan juga disebabkan karena hujan lebat atau sejenisnya. Diperbolehkan juga bagi ummat muslim yang sedang sakit. Adapun tujuan dari diperbolehkannya shalat jama' tersebut adalah karena untuk mengangkat kesulitan yang dihadapi umatnya.” Itulah tujuan shalat jama'.

Tata cara shalat jama'

Terkait perihal yang berkaitan dengan tata cara shalat Jama' inipelaksanaannya dapat terbagi menjadi 2 (dua) Cara. Dari kedua cara tersebut diantaranya ialah: 

Jama' Taqdim (Shalat Jama' yang pelaksanaannya di awal waktu shalat pertama)
Pengertian shalat jama' taqdim adalah menggabungkan 2 shalat dan yang pelaksanaannya dilakukan pada waktu shalat yang pertama. Contoh dari shalat jama' taqdim yaitu melaksanakan shalat Dzuhur dan Ashar. Kemudian pelaksanaannya dilaksanakan pada waktu Dzuhur. Atau contoh lainnya melaksanakan shalat jama' antara shalat maghrib dan Isya' sementara pelaksanaannya dilaksanakan pada waktu shalat maghrib. Itulah contoh pelaksanaan shalat jama' taqdim.

Syarat Sah Jama' Taqdim:
  • Berniat menjama' shalat kedua pada shalat pertama
  • Pelaksanaan shalat pertama lebih awal, baru kemudian melakukan shalat yang kedua
  • Berurutan, maksud dari berurutan ini ialah setelah melakukan shalat yang pertama orang tersebut tidak melakukan suatu apapun. Baik itu perkataan maupun perbuatan. Terkecuali duduk diam, iqamat dan melakukan sesuatu yang menurut syariat dianggap penting.
  • Membaca niat shalat jama' yang pembacaannya dilakukan beriringan dengan Takbiratul Ihram shalat yang pertama, contohnya Dzuhur dan maghrib.
Baca Juga: Syarat-Syarat Sah Mendirikan Shalat
Jama' Ta’khir
Pengertian shalat jama' takhir adalah melakukan dua shalat yang pelaksanaannya dilakukan dalam satu waktu. Pelaksanaan shalat tersebut waktunya berada di shalat yang akhir atau yang ke dua.  Contohnya yaitu seperti shalat Dzuhur dan Ashar. Melaksanakan shalat dzuhur diwaktu shalat ashar.. Contoh lainnya adalah menjama' shalat maghrib dan Isya'. Adapun pelaksanaan shalat maghrib dilakukan pada waktu shalat Isya’. Itulah pengertian shalat jama' takhir dan contoh pelaksanaannya.

Syarat Sah Jama' Takhir :
  • Membaca Niat shalat pertama berdasarkan waktu pelaksanaannya. Tentunya niat tersebut adalah niat shalat jama' takhir.
  • Dilaksanakan secara berurutan. Penjelasannya sama dengan berurutan pada poin nomer tiga shalat jama' taqdim.

Apa hukumnya menjama' shalat jum'at di waktu shalat ashar?

Hukum melakukan shalat jum'at yang dijamak dengan shalat asyar adalah tidak diperbolehkan. Baik menjama’ dengan alasan apakah dia seorang musafir, orang sakit, atau udzur lain. Meskipun dalam hal ini orang yang hendak menjma' shalat adalah orang yang memang baginya terdapat rukhsah untuk menjamak shalat dzuhur dan ashar. Hukumnya tidak diperbolehkan.

Namun apabila dari teman-teman menemukan dalil yang cukup relevan dan kuat untuk diperbolehkannya menjama' antara shalat jumat dan shalat ashar. Silahkan bagikan kepada kami sumbernya. Tentang hal ini rasulullah pernah bersabda yang kira-kira bunyi haditsnya berkata, perkara baru yang berkaitan dengan agama, maka perkara tersebut akan tertolak. Wallahu A'lam
Sekian artikel tentang pengertian shalat jama', hukum shalat jama', syarat sah shalat jama' dan bagaimana sih hukumnya menjama' shalat jum'at dengan shalat ashar?. Semoga tulisan ini bermanfaat. Terimakasih telah berkunjung.