Alasan, Pelarangan MOS dan OSPEK Oleh OSIS Atau Organisasi Intra Lainnya

Marak sekali kasus perpeloncon siswa pada tahun-tahun yang lalu hingga akhirnya sampai ada yang berujung maut. Dan oleh sebab itulah akhirnya memnjadikan OSIS atau Organisasi Siswa Intra Sekolah dilarang mengadakan MOS. Lalu siapa yang berhak mengadakan MOS? Bagaimana peran OSIS pada tahun ini dalam pelaksanaan Masa Orientasi Siswa di tiap-tiap sekolah?

Dilarangnya OSIS dalam ajang MOS bukan semata-mata karena keinginan sebagian besar para guru yang khawatir terhadap terjadinya kasus bullying terhadap calon siswanya. AKan tetapi aturan ini sudah secara tegas dilayangkan oleh Kemendikbud (Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan), Dikdasmen (Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah), serta Direktur Menengah Sekolah Atas, Purwadi.

Ungkap Purwadi "Masa Orientasi Siswa bukanlah tanggung jawab OSIS, melainkan penuh tanggung jawab para guru. Adapun OSIS memiliki peran hanya sekedar membantu".

Kasus Perpeloncoan Ketika MOS tidak berguna sama sekali

Peran OSIS dalam acara MOS
Dalam kesempatan yang sama seperti yang penulis kutip dari website pojoksatu.co.id, di sana Purwadi menegaskan peran dan kiprah OSIS dalam penyelenggaraan MOS. Salah satu diantaranya adalah hanya sebatas Pelaksanaan Pengenalan Sekolah atau PLS saja.

Selebihnya dia mengungkapkan kembali, dalam acara MOS sama sekali tidak diperbolehkan membuat peserta ajaran baru stres. "seluruh kegiatan wajib diselenggarakan oleh guru. Dan dalam pelaksanaannya Kepala Sekolah juga harus selalu mengawasi. Jik dalam MOS terjadi adanya masalah atau pelanggaran, harus sesegera mungkin untuk melapor kepada yang berwajib," tandasnya".

Meskipun secara tegas terdapat larangan adanya kasus perpeloncoan hingga membuat stress siswa baru, namun berapa lama waktu yang digunakan untuk MOS tidak dibatasi secara pasti. "Intinya, acara tersebut diselenggarakan oleh guru, sementara OSIS berperan sebagai pembantu dalam PLS". Ungkapnya untuk mengakhiri perbincangannya oleh Purwadi.
Simak Juga : Ini Loh, Aksi MOS Paling Brutal Sepanjang Sejarah

Hukum yang Mengatur Larangan Terhadap Aksi MOS oleh OSIS 
Pemerintah secara tegas melarang aksi MOS diselenggarakan oleh OSIS atau organisasi intra pada sekolah maupun kampus telah diultimatumkan atau dikukuhkan dalam Peraturan Permendikbud No 18 Tahun 2016. Adapun ketentuan seperti yang terdapat pada Peraturan tersebut diantaranya adalah:

Peraturan Peniadaan Dalam MOS
Seperti dalam Permendikbud no 18 yang dimaksud yang terdapat pada lampiran III, siswa maupun mahasiswa baru dilarang menggunakan atribut seperti yang ada pada serangkaian point di bawah ini:
Kaos kaki atau sepatu yang tidak sietris atau tidak sama
Tas plastik untuk belanja, tas karung atau yang sejenis.
Perlengkapan-perlengkapan yang tidak wajar seperti pada kepala, alas kaki, papan nama dan atribut MOS lainnya yang kerap kita lihat pada MOS tahun-tahun sebelummnya.

Dan selanjutnya, masih pada lampiran yang sama pada Permendikbud juga, menyatakan terhadap larangan:
  • Memberikan tugas membuat suatu merk produk tertentu
  • Melakukan sesuatu yang tidak memiliki manfaat, contohnya menghitung nasi, semut dan lain sebagainya.
  • Memberikan hukuman yang sifatnya tidak mendidik, seperti segala sesuatu yang berbentuk dan mengarah kepada perilaku kasar.
  • Memberikan tugas yang diluar logika, seperti contohnya berbicara kepada tempok, hewan dan tumbuhan yang tidak berguna sama sekali.
  • Melarang aktifitas penuh terhadap sesuatu yang tidak berkaitan dengan pelajaran.

Selain yang tertera pada cuplikan point-point di atas, di bawah ini terdapat juga ketentuan PLS yang dipasrahkan kepada pihak OSIS atau organisasi Intra dalam tiap-tiap kampus. Adapun itu diantaranya adalah:
  • Masa MOS atau PLS maksimala penyelenggaraannya adalah 3 hari.
  • Penyelenggara MOS adalah Guru
  • MOS diadakan hanya pada hari dan jam-jam sekolah semata.
  • Tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan melibatkan adanya alumni. Adapun OSIS atau organisasi Intra kiprahnya tidak lebih dari sebatas membantu para guru.
Untuk lebih jelasnya, peraturan permendikbud yang berbicara terkait perubahan dalam penyelenggaraan MOS atau OSPEK bisa anda baca pada Permendikbud Tahun2016 Nomor 018. Di sana sudah dilengkapi mulai dari lampiran pertama kedua dan ketiga.
Artikel Menarik : Lebih Manusiawi Mana, Indonesia atau Luar Negeri Dalam Pelaksanaan MOS...!!!
Pesan saya, Bagi yang kedapatan melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan, silahkan sesegera mungkin untuk melapor kepada pihak yang berwajib. Sekian artikel yang sifatnya pemberitahuan ini. Besar harapan saya dalam MOS maupun OSpek atau apapun namanya itu, tidak lagi terjadi adanya kerusuhan yang dapat berakibat fatal dan merugikan seluruh pihak. Baik dari pihak satuan pendidikan ataupun dari pihak siswa baru maupun MABA.